garudasiber.com – Surabaya, Jatim – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di Kabupaten Jombang. Kasus ini terungkap setelah petugas Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan.

Menurut Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, kasus ini melibatkan empat orang tersangka, yaitu Sdr. MS, Sdr. MM, Sdr. AK, dan Sdr. SZ. Mereka diduga telah melakukan penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan cara memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG non subsidi.

“Kami telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa terdapat penyalahgunaan LPG bersubsidi,” ujar Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Polda Jatim berharap bahwa kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berusaha menyalahgunakan LPG bersubsidi. Polda Jatim juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penyelidikan untuk mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi di masa depan.

Red ( tim )