garudasiber.com – Surabaya, Jatim – Tim dari Unit III Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus curanmor dan penadahan hasil kejahatan. Kasus ini melibatkan beberapa tersangka yang berperan sebagai pencuri, penadah, dan penjual hasil kejahatan.
Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, kasus ini terjadi di beberapa lokasi di Jawa Timur, termasuk Surabaya, Malang, Probolinggo, Jember, dan Banyuwangi.
Tersangka yang telah ditangkap adalah WM (36), FH, MS (35), AS (31), K (25), MR (30), E, AK, B, M (45), dan AYE (29) yang meninggal akibat tertembak.
Barang bukti yang telah diamankan adalah 9 unit sepeda motor berbagai merk, 3 buah kunci T, 2 buah mata gerinda, lembar BPKB sepeda motor Honda Beat, buah kunci kontak, dan Hand Phone warna abu-abu merk Realme.
Motif para pelaku adalah menjual lagi barang hasil kejahatan dan menggunakan hasil penjualannya untuk foya-foya dan kebutuhan sehari-hari.
Pelaku dijerat pasal tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.sekaligus penutup
( Tim red )