http://garudasiber.com – Citeureup – Polres Bogor, Kapolsek Citeureup Polres Bogor Polda Jabar, Akp Ari Nugroho, S.I.K, M.S.I dan Piket Fungsi Melaksanakan Kegiatan Mengecek Kembali TKP Dugaan Penganiayaan, pada hari Minggu sekitar jam 23.00 Wib di depan Pos Security Rusun ASN PUPR Citeureup Desa Sanja Kec. Citeureup Kab. Bogor. Telah terjadi Dugaan Peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Sdr. (K) Alias JEK (pelaku) terhadap korban yang bernama Sdr. A.W A F (korban), dimana perbuatan Tindak Pidana tersebut dilakukan oleh Sdr. (K-Pelaku) dengan cara melukai dan membacok Sdr.( A W A F- korban ) dengannya menggunakan alat berupa 1 (satu) buah senjata tajam sejenis golok yang mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah pada pagian tangan sebelah kanan Sdr. korban, Senin (26/05/2025).

Barang yang telah diamankan di TKP :

– 1 (satu ) buah senjata tajam sejenis golok dengan gagang berwarna hitam berikut sarung goloknya.

– 1 (satu) buah topi warna hitam .Awal mula pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2025 sekitar jam 23.00 Wib saat itu Sdr. K- pelaku) bersama – sama dengan Sdr. ADZ- saksi) dan juga Sdr. R.M – saksi) sedang berada di Pos Scurity di Rusun ASN PUPR Citeureup d/a. Kp. Sanja Rt. 02 / 01 Desa Sanja Kec. Citeureup Kab. Bogor sedang memainkan handphone, lalu datanglah Sdr. A.W.A. F – korban) dari arah Rusun dengan berjalan kaki meuju ke Pos Scurity dan saat itu Korban berbicara menyampaikan kepada Sdr. ADZ -saksi dengan ucapan ” cepet tutup dan kunci gerbang ” selanjutnya setelah itu Sdr. Korban ketika berjalan hendak kembali meninggalkan Pos Scurity menuju ke arah Rusun Sdr. Pelaku berkata “coba aja ditutup saya akan acak – acak ini rusun” sehingga setelah itu terjadilah pertengkaran pisik yaitu dorong mendorong badan antara Pelaku dan juga Korban yang saat itu dimenangkan oleh Korban dan setelah itu Pelaku langsung berjalan menuju pos Scurity dan langsung mengambil alat berupa 1 (satu) buah senjata tajam sejenis golok dengan gagang warna hitam dan karena Sdr. Korban melihat Pelaku mengambil golok selanjutnya Korban berusaha menghindari dari Pelaku dengan berlari menuju ke arah rusun dan saat itu dikejar oleh Pelaku sambil memegang golok, namun Korban terjatuh hingga pada saat itu Pelaku langsung melukai dan menganiaya Korban dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah senjata tajam sejenis golok, yang mengakibatkan tangan sebelah kiri Korban terluka dan mengeluarkan darah, selanjutnya karena mengetahui dan melihat perbuatan tersebut para Saksi saat itu Sdr. ADZ (saksi) dan juga Sdr. R. M (saksi) langsung melerai perbuatan tersebut dan saat itu 1 (satu) buah senjata tajam sejenis golok dengan gagang warna hitam berhasil direbut oleh Sdr. R. M (saksi) dari Pelaku
Setelah itu Pelaku langsung pergi pulang meninggalkan lokasi rusun sedangkan untuk Korban langsung di bawa ke Rumah Sakit Cikaret untuk diperiksa, diobati, dan dirawat. dan masih belum bisa dan sanggup untuk dimintai serta didapatkan keterangannya, sedangkan untuk Pelaku kabur / melarikan diri dan sampai dengan saat ini mesih belum diketemukan.
Atas kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut Korban mengalami luka robek yang mengeluarkan darah dari tangan sebelah kiri sehingga dilakukan perawatan di Rumah Sakit Cikaret.

Dalam Kesempatan pertama Kami sudah Melaporkan kejadian tersebut kepada Pimpinan, dan Selanjutnya kami kembali datang ke rumah Pelaku dan TKP, untuk Proses Penyelidikan dan Pengembangan serta menggali Informasi juga menindaklanjuti Proses tersebut ke Ranah Hukum, tutup Akp Ari Nugroho, S.I.K, M.S.I

( Edy Red )