garudasiber.com – Jakarta 13 Agustus 2025— Dalam menghadapi era digital yang terus berkembang pesat, Indonesia juga turut menghadirkan kasus kejahatan siber yang kian kompleks. Mulai dari penipuan berani, peretasan data pribadi, hingga penyebaran hoaks yang memecah belah masyarakat, tantangan di ranah siber menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat,Demi Bersama Menjaga Kedaulatan NKRI, Forum Penggiat Investigasi Nasional dan Komite Investigasi Negara Menggelar FGD Dengan Tema Membedah Peraturan Dan Kejahatan Siber di indonesia,Dengan Menghadirkan Nara SumberArief Wahyudin, SH Praktisi Hukum serta Penggiat investigasi Nasional , danMichael Ketua IndonesiaCyber Troop Comunity .

Acara FGD Tersebut di Buka Oleh BapakMarsdya TNI Purn Wresniwiro Wakasau TNI AU Periode 2006-2007, Dalam Sambutannya Marsdya Wresniwiro Menegaskan Perlunya di Giatkan kembali Semangat persahabatan dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan NKRI Dengan Tetap Menjunjung Tinggi Rasa Cinta Tanah Air,menjaga keberagaman ,menolak Provokasi dan Hoaks,Semangat kebangsaan Bukan hanya Slogan tapi harus di Wujudkan dalam Sikap dan Tindakan Nyata,

BapakArief Wahyudin, SH Praktisi hukum Dan Penggiat investigasi Nasional Menyampaikan bahwa Menurut data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),kurang lebih dari 400 juta anomali trafik siber terdeteksi sepanjang tahun 2024. Jenis kejahatan siber yang paling dominan adalah penipuan online, Judi online,yang mencakup lebih dari 50% dari total laporan yang diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kerangka hukum sudah ada Tapi tentunya Perlu di Perkuat, Indonesia sejatinya telah memiliki sejumlah regulasi untuk menangani kejahatan di ranah digital. Beberapa di antaranya adalah:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah direvisi melalui UU No. 19 Tahun 2016,

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022,
serta dukungan dari KUHP dan berbagai peraturan teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Digital (Kominfo). Namun Implementasi hukum Ini masih membahas Sejumlah
Hambatan di lapangan.

Menurut MasihArief Wahyudin Beberapa tantangan utama dalam penanggulangan kejahatan siber di Indonesia mencakup banyak hal diantaranya:

Kompleksitas mengirimkan lintas negara yang memicu pelacakan pelaku,

Keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum dalam bidang forensik digital,

Potensi pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang dianggap multitafsir,

Rendahnya literasi masyarakat digital, serta
minimnya sistem keamanan siber standar di sektor publik maupun swasta.

MenurutArief Wahyudin Ada beberapa langkah Strategi ke depan Guna memperkuat pertahanan siber nasional dan memberikan perlindungan hukum yang adil dan akurat, diperlukan langkah-langkah strategi sebagai berikut:

1. Revisi UU ITE secara komprehensif guna menghindari pasal karet dan menjamin kebebasan berekspresi yang sehat,

2. Peningkatan kapasitas SDM penegakan hukum melalui pelatihan dan kerja sama internasional,

3. Penguatan literasi digital masyarakat, termasuk melalui kurikulum pendidikan dan kampanye publik,

4. Peningkatan kolaborasi internasional, termasuk perjanjian ekstradisi dan berbagi intelijen siber, serta

5. Standarisasi sistem keamanan siber di semua institusi pemerintah dan korporasi strategis.

MenurutMichael Ketua Indonesia Cyber Troop Comunity menegaskan bahwa keberhasilan Indonesia dalam memerangi kejahatan siber tidak hanya bergantung pada regulasi, namun juga pada kesadaran kolektif, inovasi teknologi, dan kolaborasi multisektor, Karna kejahatan Siber itu Multi komplek misalnya, Pishing Atau Penipuan online Upaya pencurian data Pribadi,tentunya akan berdampak Pada kebocoran data, Kerugian Finansial. Kejahatan hacking / Peretasan Merupakan akses ilegal ke sistem Yang berdampak pada Kerusakan Reputasi, Dan gangguan Layanan Publik, kejahatan malware dan Ransomware Merupakan Penyebaran Virus Untuk menginfeksi sistem, Tentunya akan berdampak pada Kepada Gangguan Operasional, kerugian ekonomi.

Kejahatan Siber Pencurian data / Data pelanggaran, Memicu kepada Penjualan data pribadi di dark web,dan hal ini merupakan Pelanggaran Privasi, kejahatan Pencemaran Nama baik dan kebencianan kebencian di dunia Maya Merupakan Penyebaran informasi Yang bersifat Menghina, Memfitnah, Tentang Sara di medsos, Penyebaran hoaks Politik dan keagamaan Memicu berdampak pada gangguan sosial, dan keamanan. Kejahatan Perdagangan ilegal dan eksploitasi Seksual online Meliputi Pornografi anak, Prostitusi berani, cybersex dan sextortion / Pemerasan Dengan konten Seksual dan lain-lain.

Masih menurut Michael Saat ini perlunya meningkatkan literasi masyarakat digital melalui FGD, Pelatihan dan sejenisnya, karena Pertumbuhan Pengguna internet itu Sangat Pesat, Tentunya Dengan dukungan seluruh elemen bangsa, Indonesia diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang aman, berdaulat, dan inklusif. Pemerintah harus berkomitmen untuk terus memperkuat perlindungan digital bagi seluruh warga negara Indonesia.

Turut hadir Di acara FGD BapakMayjen TNI Purn Bambang SB Pendiri KIN RI,Ir. Eddie K Wiyoto ,M. Arief Mulyono Pendiri KIN RI, dan beberapa Tokoh Investigasi .