
garudasiber.com – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak Indonesia. Ajakan ini disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang perlindungan anak di ranah digital.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal dengan PP TUNAS.
“Regulasi ini menjadi instrumen pemerintah untuk mengatur aspek teknologi dan platform digital. Kami yakin ini juga dapat menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga ketahanan mental, perilaku, dan moral generasi muda di era transformasi digital,” ujar Menko Polkam Djamari, pada Sabtu (7/03/26).
Melalui aturan ini, pemerintah mendorong penyelenggara sistem elektronik untuk bertanggung jawab memastikan platform yang mereka kelola tidak menimbulkan risiko bagi anak-anak. Langkah ini sekaligus bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman.
Menko Polkam mengajak kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, penyelenggara platform digital, pelaku pendidikan, keluarga, serta masyarakat luas untuk berperan aktif mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Pemerintah berharap, dengan sinergi berbagai pihak, ruang digital Indonesia dapat berkembang menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak-anak dan generasi muda.









Leave a Reply